''MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA 2023''

Operator 05 Maret 2024 12:26:32 WIB

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 (LPJ APBDesa) Desa Terbis oleh Kepala Desa dibahas bersama BPD dalam forum Musyawarah, berlangsung pada Kamis (11/01/2024) bertempat di Balai Pertemuan Desa Terbis. Musyawarah dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Terbis, dihadiri Kepala Desa serta perangkat desa, pendamping Desa, Babinsa ,Babinkantibmas dan keterwakilan unsur masyarakat/keterwakilan pengurus RT-RW. Materi Laporan pertanggungjawaban Realisasi APBDES, tentang Laporan Realisasi Kegiatan yang telah dianggarkan untuk tahun 2023, Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa ) tahun anggaran 2023, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi tehadap materi musyawarah dan menyepakati beberapa hal sebagai kesepakatan akhir dari musyawarah, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah, untuk selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Beberapa hal yang menjadi kesepakatan musyawarah tertuang dalam Berita Acara, bahwa Penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada Bupati Trenggalek melalui Camat Panggul untuk dievaluasi disertai dengan Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi APBDesa dan Catatan Atas Laporan Keuangan; Laporan Realisasi Kegiatan; serta Daftar program Sektoral yang masuk ke desa di tahun 2023. Laporan Realisasi APBDesa wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi desa (Baleho atau website Desa (www.Desa Terbis.id), sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Komentar atas ''MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA 2023''

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TERBIS

tampilkan dalam peta lebih besar