Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Operator 20 Januari 2026 19:01:04 WIB
Pemerintah menetapkan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin terukur dan berdampak. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong pencapaian SDGs Desa. Dana Desa kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Berikut 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
BLT diberikan maksimal Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, dan dapat disalurkan sekaligus paling lama tiga bulan. Penetapan penerima wajib melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data kemiskinan pemerintah.
2. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Dana Desa diarahkan untuk mendukung adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana, antara lain:
Pengelolaan sampah dan limbah
Pertanian rendah emisi
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan
Pembangunan infrastruktur pengendali banjir, longsor, dan abrasi
Edukasi pelestarian lingkungan.
3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa
Fokus pada penguatan layanan kesehatan berbasis desa, meliputi:
Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes
Pencegahan dan penurunan stunting
Intervensi gizi ibu hamil dan balita
Perbaikan sanitasi dan air bersih
Pengendalian penyakit menular, kesehatan jiwa, dan pencegahan narkoba.
4. Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi Desa
Desa didorong mandiri melalui:
Lumbung pangan dan cadangan pangan desa
Pemanfaatan pekarangan dan lahan kas desa
Pengembangan energi terbarukan (biogas, biofuel)
Penguatan BUMDes dan koperasi.
5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung, sejalan dengan target nasional pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
6. Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa
Pembangunan infrastruktur wajib menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan ketentuan:
Mengutamakan tenaga kerja lokal
Menyasar warga miskin dan penganggur
Minimal 50 persen anggaran dialokasikan untuk upah
Dilaksanakan secara swakelola dan transparan.
7. Pengembangan Infrastruktur Digital Desa
Transformasi digital desa didorong melalui:
Penyediaan akses internet
Pengembangan website desa domain .id
Peningkatan literasi digital
Pengadaan perangkat pendataan dan internet aparatur desa.
8. Program Prioritas Lain sesuai Kebutuhan Desa
Desa tetap dapat mengalokasikan Dana Desa untuk kebutuhan mendesak yang disepakati melalui musyawarah, seperti penanggulangan kerawanan sosial, kegiatan budaya dan keagamaan, serta promosi produk unggulan desa.
Larangan Penggunaan Dana Desa
Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan Dana Desa tidak boleh digunakan untuk honorarium perangkat desa, perjalanan dinas luar daerah, studi banding, pembayaran utang tahun sebelumnya, serta pembangunan kantor desa kecuali rehabilitasi ringan.
Dengan delapan prioritas tersebut, Dana Desa 2026 diharapkan menjadi instrumen strategis pembangunan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kunci keberhasilannya terletak pada perencanaan berbasis data, partisipasi warga, serta transparansi pengelolaan anggaran.***
Komentar atas Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- REMBUG STUNTING DESA TERBIS TAHUN 2024
- KEGIATAN KELAS IBU HAMIL DESA TERBIS TAHUN 2024
- MUSDESPENETAPAN PERSDES KPSAM SAMBEG TIRTO LANCAR
- MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PERGANTIAN KPM BLT DD TAHUN 2024
- PEMBERIAN BANTUAN PMT UNTUK IBU HAMIL DESA TERBIS TA.2024














