Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Operator 20 Januari 2026 19:01:04 WIB

Pemerintah menetapkan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin terukur dan berdampak. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong pencapaian SDGs Desa. Dana Desa kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Berikut 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

BLT diberikan maksimal Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, dan dapat disalurkan sekaligus paling lama tiga bulan. Penetapan penerima wajib melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data kemiskinan pemerintah.

2. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa diarahkan untuk mendukung adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana, antara lain:

Pengelolaan sampah dan limbah

Pertanian rendah emisi

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan

Pembangunan infrastruktur pengendali banjir, longsor, dan abrasi

Edukasi pelestarian lingkungan.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa

Fokus pada penguatan layanan kesehatan berbasis desa, meliputi:

Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes

Pencegahan dan penurunan stunting

Intervensi gizi ibu hamil dan balita

Perbaikan sanitasi dan air bersih

Pengendalian penyakit menular, kesehatan jiwa, dan pencegahan narkoba.

4. Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi Desa

Desa didorong mandiri melalui:

Lumbung pangan dan cadangan pangan desa

Pemanfaatan pekarangan dan lahan kas desa

Pengembangan energi terbarukan (biogas, biofuel)

Penguatan BUMDes dan koperasi.

5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung, sejalan dengan target nasional pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.

6. Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa

Pembangunan infrastruktur wajib menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan ketentuan:

Mengutamakan tenaga kerja lokal

Menyasar warga miskin dan penganggur

Minimal 50 persen anggaran dialokasikan untuk upah

Dilaksanakan secara swakelola dan transparan.

7. Pengembangan Infrastruktur Digital Desa

Transformasi digital desa didorong melalui:

Penyediaan akses internet

Pengembangan website desa domain .id

Peningkatan literasi digital

Pengadaan perangkat pendataan dan internet aparatur desa.

8. Program Prioritas Lain sesuai Kebutuhan Desa

Desa tetap dapat mengalokasikan Dana Desa untuk kebutuhan mendesak yang disepakati melalui musyawarah, seperti penanggulangan kerawanan sosial, kegiatan budaya dan keagamaan, serta promosi produk unggulan desa.

Larangan Penggunaan Dana Desa

Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan Dana Desa tidak boleh digunakan untuk honorarium perangkat desa, perjalanan dinas luar daerah, studi banding, pembayaran utang tahun sebelumnya, serta pembangunan kantor desa kecuali rehabilitasi ringan.

Dengan delapan prioritas tersebut, Dana Desa 2026 diharapkan menjadi instrumen strategis pembangunan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kunci keberhasilannya terletak pada perencanaan berbasis data, partisipasi warga, serta transparansi pengelolaan anggaran.***

Komentar atas Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TERBIS

tampilkan dalam peta lebih besar