SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

Apa saja persyaratan untuk Membuat Surat SKTM atau Surat Keterangan Lainya?

Bagi warga miskin dan kurang mampu sebaiknya tidak usah malu-malu untuk membuat SKTM jika memang diperlukan karena persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat SKTM tidaklah terlalu sulit, syarat utamanya adalah yang bersangkutan merupakan kategori warga miskin dan kurang mampu, kemudian yang bersangkutan harus penduduk asli dan alamat di KTP sesuai dengan domisili. Tidak hanya SKTM tetapi Desa Terbis Juga melayani Surat Pindah, Persyaratan Pernikahan, dan Surat Keterangan Lainya.

Untuk persyaratan Surat SKTM :

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.

 

Untuk persyaratan Surat Keterangan Lainya :

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
  5. Ijasa Terakhir Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
  6. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan dari kelurahan atau desa setempat.

Komentar atas SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TERBIS

tampilkan dalam peta lebih besar