SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Apa saja persyaratan untuk Membuat Surat SKTM atau Surat Keterangan Lainya?
Bagi warga miskin dan kurang mampu sebaiknya tidak usah malu-malu untuk membuat SKTM jika memang diperlukan karena persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat SKTM tidaklah terlalu sulit, syarat utamanya adalah yang bersangkutan merupakan kategori warga miskin dan kurang mampu, kemudian yang bersangkutan harus penduduk asli dan alamat di KTP sesuai dengan domisili. Tidak hanya SKTM tetapi Desa Terbis Juga melayani Surat Pindah, Persyaratan Pernikahan, dan Surat Keterangan Lainya.
Untuk persyaratan Surat SKTM :
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW.
- Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
Untuk persyaratan Surat Keterangan Lainya :
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
- Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
- Ijasa Terakhir Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
- Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan dari kelurahan atau desa setempat.
Komentar atas SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REMBUG STUNTING DESA TERBIS TAHUN 2024
- KEGIATAN KELAS IBU HAMIL DESA TERBIS TAHUN 2024
- MUSDESPENETAPAN PERSDES KPSAM SAMBEG TIRTO LANCAR
- MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PERGANTIAN KPM BLT DD TAHUN 2024
- PEMBERIAN BANTUAN PMT UNTUK IBU HAMIL DESA TERBIS TA.2024
- PENYALURAN DANA BLT-DD BULAN JANUARI - PEBRUARI TA.2024
- ''MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA 2023''