Persyaratan Pengajuan e - KTP
Operator 04 Desember 2018 19:44:46 WIB
Pengertian dan Fungsi e-KTP
Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri di latarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP. Maka dari itu, didorong dengan pelaksanaan pemerintah secara elektronik atau disebut dengan e-Government dan untuk bisa meningkatkan kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat. Maka dari itu, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pun menerapkan sebuah sistem informasi mengenai kependudukan berbasis teknologi, yakni e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Adapun fungsi-fungsi dari pembuatan e-KTP sendiri, diantaranya mencegah terjadinya pemalsuan KTP atau KTP ganda, berlaku sebagai identitas diri, berlaku secara nasional dengan begitu tak perlu khawatir membuat KTP secara lokal untuk pembukaan rekening bank, pengurusan izin dan sebagainya, serta terciptanya sebuah keakuratan dari data penduduk mendukung suatu program pembangunan. Fungsi e-KTP tersebut tentunya sesuai dengan pengertian e-KTP diatas!
Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT.
- Fotokopi KK.
- formulir KP1 dari Desa
- melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
- Lalu minta nomor register dari kecamatan
- Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil
Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT.
- Fotokopi KK.
- Formulir KP1 dari Desa
- (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)
Komentar atas Persyaratan Pengajuan e - KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REMBUG STUNTING DESA TERBIS TAHUN 2024
- KEGIATAN KELAS IBU HAMIL DESA TERBIS TAHUN 2024
- MUSDESPENETAPAN PERSDES KPSAM SAMBEG TIRTO LANCAR
- MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PERGANTIAN KPM BLT DD TAHUN 2024
- PEMBERIAN BANTUAN PMT UNTUK IBU HAMIL DESA TERBIS TA.2024
- PENYALURAN DANA BLT-DD BULAN JANUARI - PEBRUARI TA.2024
- ''MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA 2023''