Persyaratan Pengajuan AKTA Kelahiran

Operator 04 Desember 2018 19:47:54 WIB

Pengertian Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara.

 

Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :

  1. Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
  2. Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

 

Sedangkan kegunaan akta kelahiran antara lain :

  1. Salah satu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi.
  2. Salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (POLRI)
  4. Untuk penggunaan hak pilih
  5. Pengurusan hak waris
  6. Pembuatan paspor
  7. Melaksanakan perkawinan
  8. Pembuatan SIM
  9. Dan Lain sebagainya

 

Syarat Penerbitan Akte Kelahiran

Adapun Persyaratan untuk mengajukan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Surat Kelahiran Dari RS/Bidan/dr
  5. Surat pengantar Kelahiran dari Desa
  6. Mengajukan Penerbitan Akta Kelahiran Ke Dispendukcapil

Komentar atas Persyaratan Pengajuan AKTA Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TERBIS

tampilkan dalam peta lebih besar