Persyaratan Pengajuan AKTA Kematian
Operator 04 Desember 2018 19:50:18 WIB
Pengertian
Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.
Tujuan pembuatan akta kematian
- Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.
Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi.
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Syarat Penerbitan Akta Kematian
Adapun syarat Pengajuan Akta Kematian adalah sebagi berikut:
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat kematian
- Surat keterangan Pengantar kematian Dari Desa
- Mengajukan Penerbitan Akta Kematian Ke Dispedukcapil
Komentar atas Persyaratan Pengajuan AKTA Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- REMBUG STUNTING DESA TERBIS TAHUN 2024
- KEGIATAN KELAS IBU HAMIL DESA TERBIS TAHUN 2024
- MUSDESPENETAPAN PERSDES KPSAM SAMBEG TIRTO LANCAR
- MUSDES KHUSUS/MUSDES INSIDENTIL PERGANTIAN KPM BLT DD TAHUN 2024
- PEMBERIAN BANTUAN PMT UNTUK IBU HAMIL DESA TERBIS TA.2024
- PENYALURAN DANA BLT-DD BULAN JANUARI - PEBRUARI TA.2024
- ''MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA 2023''